Facebook boleh dikatakan sudah sering berhadapan dengan kasus hukum. Bahkan, kasus hukum adalah dasar bagi film "The Social Network" -- yang mengisahkan pendirian jejaring sosial tersebut.
Tapi. kasus yang satu ini cukup janggal, karena perusahaan itu digugat programmer yang sudah wafat.
Seperti diberitakan oleh ReadWrite, Facebook digugat oleh programmer asal Belanda bernama Joannes Jozef Everadus Van der Meer, yang sudah meninggal sejak 2004.
Tentunya Facebook bukan digugat oleh hantu. Namun ia digugat oleh perusahaan bernama Rembrandt Social Media yang memiliki paten -- dan bertindak atas nama -- mendiang Van der Meer.
Van der Meer memiliki dua paten software di AS yang, menurut pengacaranya, telah dilanggar oleh Facebook. Paten tersebut adalah paten No. 6,415,316 (Method and apparatus for implementing a web page diary) dan No. 6,289,362 (System and method for generating, transferring and using an annotated universal address).
Paten yang pertama disebut telah dilanggar oleh fitur Timeline di Facebook. Sedangkan yang kedua, disebut telah dilanggar oleh tombol Like.
Entah seberapa kuat gugatan ini sebenarnya. Namun Rembrandt Social Media tampaknya serius ingin memenangkannya.
Mereka bahkan telah menunjuk firma pengacara Fish & Richardson, yang dikenal kuat di bidang hak kekayaan intelektual. Klien Fish & Richardson sebelum ini termasuk Alexander Graham Bell, Thomas Edison dan Wright bersaudara.
Akankah gugatan ini cepat berlalu? Atau, seperti banyak kasus kekayaan intelektual, akan menjadi pertarungan yang panjang di meja hijau?
Tapi. kasus yang satu ini cukup janggal, karena perusahaan itu digugat programmer yang sudah wafat.
Seperti diberitakan oleh ReadWrite, Facebook digugat oleh programmer asal Belanda bernama Joannes Jozef Everadus Van der Meer, yang sudah meninggal sejak 2004.
Tentunya Facebook bukan digugat oleh hantu. Namun ia digugat oleh perusahaan bernama Rembrandt Social Media yang memiliki paten -- dan bertindak atas nama -- mendiang Van der Meer.
Van der Meer memiliki dua paten software di AS yang, menurut pengacaranya, telah dilanggar oleh Facebook. Paten tersebut adalah paten No. 6,415,316 (Method and apparatus for implementing a web page diary) dan No. 6,289,362 (System and method for generating, transferring and using an annotated universal address).
Paten yang pertama disebut telah dilanggar oleh fitur Timeline di Facebook. Sedangkan yang kedua, disebut telah dilanggar oleh tombol Like.
Entah seberapa kuat gugatan ini sebenarnya. Namun Rembrandt Social Media tampaknya serius ingin memenangkannya.
Mereka bahkan telah menunjuk firma pengacara Fish & Richardson, yang dikenal kuat di bidang hak kekayaan intelektual. Klien Fish & Richardson sebelum ini termasuk Alexander Graham Bell, Thomas Edison dan Wright bersaudara.
Akankah gugatan ini cepat berlalu? Atau, seperti banyak kasus kekayaan intelektual, akan menjadi pertarungan yang panjang di meja hijau?